Tuntut Permanker JHT Dibatalkan, Buruh Depok Siap Turun ke Jalan

JHT ini kan sebenarnya urusan pengusaha dengan pekerjanya, jadi tidak ada urusannya dengan pemerintah

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Istimewa
Permenaker No 2 Tahun 2022 merubah cara klaim JHT peserta dari yang sebelumnya satu bulan setelah PHK atau resign bisa diambil sekarang menjadi umur 56 tahun dan berlaku pada bulan Mei 2022 ini 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Serikat Buruh dari beragam federasi sedianya akan melakukan aksi turun ke jalan guna menyuarakan tuntutan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Di mana aturan tersebut tertulis pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho) Kota Depok, Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya memastikan akan turun ke jalan bila aturan tersebut tidak dibatalkan.

"Kalau Permenaker ini tidak dibatalkan tentu kami akan aksi, rencana minggu besok," tutur Rudi saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Anies Baswedan: Pemprov DKI Jakarta Telah Gelontorkan Rp 5 Triliun Per Tahun Dana Bantuan Sosial

Tak hanya FSB Kamiparho Kota Depok, Rudi mengatakan aksi penyampaian pendapat itu tak hanya dari Kota Belimbing namun juga dari berbagai FSB lainnya.

"Dari masing-masing federasi memang berencana untuk aksi, kemungkinan minggu besok ya," katanya.

Rudi menyentil para pembuat kebijakan perihal Permenaker No 22 Tahun 2022 tersebut bahwasanya aturan itu tidak ada urgensinya.

Baca juga: Permenaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 tahun, Buruh: Curiga Uangnya Buat Apa?

"Ini kan beda ya kepentingannya dengan UU Ciptaker di mana memang pemerintah mengatur semua itu tapi kalau Permenaker ini kan berbeda, tidak ada urusannya dengan pemerintah karena ini urusannya pengusaha dengan karyawan," ujarnya.

Dengan dana JHT, RUdi menilai buruh dapat membanting stir dalam mencari nafkah atau dalam memenuhi kebutuhan hidupnya saat kehilangan pekerjaan.

"Kan dana itu bisa saja digunakan untuk usaha atau keperluan lainnya," akunya.

Tak ada urgensinya

Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho) Kota Depok, Rudi Gunawan menegaskan buruh jelas-jelas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menuai kontra dari para buruh.

Menurutnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut tidak seharusnya dilakukan lantaran tidak adanya urgensi atau tingkat kegentingan.

"JHT ini kan sebenarnya urusan pengusaha dengan pekerjanya, jadi tidak ada urusannya dengan pemerintah sehingga tidak ada urgensinya Permenaker ini dibuat," papar Rudi Gunawan saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Permenaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 tahun, Buruh: Curiga Uangnya Buat Apa?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved