Dana JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KPBI: Negara Jangan Intervensi Hak Buruh
Jumisih juga mempertanyakan alasan mengapa dana JHT hanya bisa dicairkan para buruh saat usia mencapai 56 tahun
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PADEMANGAN -- Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen pada usia 56 tahun mendapat penolakan dari buruh.
Ketua Bidang Politik Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengatakan peraturan tersebut membuat nasib buruh semakin sengsara terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Jelas ketentuannya merugikan buruh karena menurut kami Permenaker dikeluarkan tidak ada urgensi karena tidak mempertimbangkan kondisi buruh,” tuturnya, Senin (14/2/2022).
Padahal keberadaan dana JHT merupakan hak dari para buruh.
Baca juga: Buruh: Dana JHT Milik Pekerja Harapan Satu-satunya Bila Mereka Kehilangan Pekerjaan Atau Kena PHK
Mereka dapat menggunakan dana tersebut sewaktu waktu ketika ada yang kebutuhan darurat.
“Ini haknya buruh, harusnya buruh yang memang punya hak menentukan JHT mau dicairkan kapan. Seharusnya negara tidak mengintervensi dalam hal ini,” sambungnya.
Jumisih juga mempertanyakan alasan mengapa dana JHT hanya bisa dicairkan para buruh saat usia mencapai 56 tahun yang dianggap tidak transparan pemanfaatannya.
Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kota Depok Pertanyakan Apakah Negara Sedang Butuh Uang? Sampai Menahan JHT
“JHT itu uang buruh secara personal, harusnya melalui pendiskusian yang mempunyai hak yaitu buruh,” ungkapnya.
Ia pun meminta supaya Presiden Joko Widodo menindak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena kebijakan yang dikeluarkan kerap tidak menguntungkan para buruh.
“Jadi Presiden Jokowi perlu menertibkan jajaran dibawahnya termasuk menteri tenaga kerja yang selalu membuat peraturan yang merugikan kaum buruh,” tutur Jumisih. (jhs)