Serikat Pekerja Disarankan Uji Materi UU 40 tahun 2004 terkait Pencairan JHT
Labor Institute Indonesia menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji material UU Nomor 40 tahun 2004
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Labor Institute Indonesia menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji material UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hal ini dianggap lebih baik daripada mempersoalkan Permenker Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencairan JHT.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga melihat ada empat aspek terkait implementasi aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tersebut.
Pertama, secara Yuridis Permenker Nomor 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.
Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kota Depok Pertanyakan Apakah Negara Sedang Butuh Uang? Sampai Menahan JHT
“Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju, hendaknya uji materi dulu UU Nomor 40 tahun 2004 teNtang Sistem Jaminan Sosual Nasional (SJSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andy berdasarkan keterangannya pada Senin (14/2/2022).
Kedua, kata Andy, secara sosiologis banyak pimpinan serikat pekerja atau buruh terutama dalam forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.
Hal ini sebagaimana informasi yang dihimpun Labor Institute.
“Ketiga secara filosofis, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. Artinya ketika kawan pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati JHT,” jelasnya.
Baca juga: Buruh: Dana JHT Milik Pekerja Harapan Satu-satunya Bila Mereka Kehilangan Pekerjaan Atau Kena PHK
Terakhir, dari aspek ekonomis uang pekerja di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa.
Karena itu, pekerja jangan takut hilang sebab sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.
“Masalahnya sekarang pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya, saat ini pemerintah mulai memperkenalkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), aturan atau implementasi JKP ini harus jelas terhadap kawan-kawan pekerja yang kehilangan pekerjaannya,” jels Andy.
“Artinya mekanisme pekerja dalam mendapatkan JKP ini harus lebih dipermudah, kalau memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JKP ini, mereka perlu membenahi birokrasi dalam mendapatkan JKP tersebut, agar tidak perlu berbelit - belit,” lanjutnya.
Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kamiparho Depok Sebut Aturan Baru JHT BPJamsostek Tidak Ada Urgensinya
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.
JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. (faf)