Metropolitan
Pemprov DKI Tetapkan Jalan Antara, Jalan Pasar Baru dan Taman Proklamasi Jadi Situs Cagar Budaya
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Jalan Antara, Jalan pasar Baru dan Taman Proklamasi Jadi Struktur dan Situs Cagar Budaya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI menetapkan tiga objek sebagai struktur dan situs cagar budaya Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022.
Tiga objek tersebut adalah Jalan Pasar Baru, serta Kanal Ciliwung tepatnya di Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru selatan sebagai struktur cagar budaya.
Sedangkan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
Kata Iwan, penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan berdasarkan keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Iwan mengatakan, ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan, sekaligus ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.
Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dijadikan sebagai situs cagar budaya karena pada lokasinya, terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Baca juga: Yeni Terkulai Lemah, Menangis Lirih Meratapi Nasib Adiknya yang Dibunuh Iparnya Sendiri
Baca juga: Diduga Langgar Pelaksanaan Paripurna Interpelasi Formula E, Prasetio Penuhi Panggilan BK DPRD DKI
Menurutnya, Jalan Pasar Baru ditetapkan melalui Surat Kepgub Nomor 36 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya. Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jalan ini membentang dari Jalan Pos (dulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930). Jalan tersebut sempat menjadi ruas jalan yang ikonik dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya.
“Kini, kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta,” jelasnya.
Iwan mengatakan, sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Kepgub Nomor 475 tahun 1993. Mulai dari Toko Garuda Sports and Music, Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 8.
Selanjutnya, Jean Machine Factory Outlet, bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 30; Toko Kezia Bella Internasional Tailor and Textile, dan bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 46; Toko Ratu Busana, dan bangunan-bangunan lainnya yang diduga cagar budaya seperti, Toko Kompak, Toko Tropik, dan Toko Nyonya Meneer.
Sementara untuk Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya dengan Kepgub Nomor 44 tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.
Struktur Kanal Ciliwung berada di Pasar Baru melintang dari barat-timur di sepanjang Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan.
Turap sungainya menggunakan beton, dan tepi sungai yang berbatasan dengan Jalan Pos dan Jalan Sutomo.
Struktur Kanal yang terdapat di Pasar Baru merupakan bagian dari Sungai Ciliwung, yang berfungsi untuk mengendalikan banjir dan pengadaan air.
“Kanal Ciliwung merupakan bagian dari Batavia Lama (Oud Batavia) yang didirikan pada 4 Maret 1621. Kanal Ciliwung kemudian berkembang ke arah selatan menuju Weltevreden sebagai Nieuw Batavia,” ungkapnya.
Sedangkan Taman Proklamasi ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Kepgub Nomor 37 tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya.
Bangunan ini dianggap memiliki nilai sejarah, di mana setelah masa pengasingan di Bengkulu, Presiden RI pertama Soekarno mendiami rumah sementara di Jalan Diponegoro Nomor 11.
Selanjutnya Shimizu, seorang perwira Jepang yang pro kemerdekaan, meminta Chaerul Basri seorang pemuda Indonesia agar mencarikan rumah yang sesuai dengan keinginan Bung Karno.
Atas usahanya, Chairul Basri berhasil mendapatkan rumah yang cocok untuk Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56.
Bung Karno beserta keluarganya pindah ke rumah tersebut tahun 1942. Di rumah ini pada tahun 1944, Ibu Fatmawati mempersiapkan bendera Merah Putih yang kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka untuk dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan.
“Pada tanggal 17 Agustus 1945, di Situs Taman Proklamasi, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia. Pada saat yang bersamaan, dikibarkan Bendera Merah Putih dan dinyanyikan lagu Indonesia Raya,” katanya.
Kemudian pada periode 1950-1960, luas persil tidak banyak mengalami perubahan.
Adanya Rumah Proklamasi mendapatkan fasilitas tambahan lain seperti kolam renang dan lapangan tenis. Pada masa pemerintatahan Gubernur Suwiryo (1945-1951), berencana mengembangkan wilayah tersebut.
Terjadi pembongkaran Rumah Proklamasi dan Tugu Proklamasi pada 15 Agustus 1960.
Pembangunan baru dilaksanakan mulai 1 Januari 1961 dengan Gedung Pola.
Peresmian Gedung Pola baru dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1962 oleh Bung Karno, walaupun belum sepenuhnya selesai.