Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding, Pengacara Masukan Memori Banding 44 Lembar dengan 8 Alasan

Gaga Muhammad sudah memasukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan ibundanya

Editor: Umar Widodo
Warta Kota
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) lalu 

Untuk alasan ketujuh, Fahmi tak terima karena hakim menyamakan antara kelalaian dengan kesengajaan.

"Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampur adukan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," katanya.

"Jadi jangan itu dicampuradukan dalam masalah ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga  itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," sambungnya.

Alasan kedelapan, Fahmi tidak bisa memahami hakim. Sebab, ia merasa kecelakaan adalah sebuah musibah.

"Tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid berharap Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan mengadili berkas banding Gaga Muhammad bisa melakukannya dengan adil. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved