Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding, Pengacara Masukan Memori Banding 44 Lembar dengan 8 Alasan

Gaga Muhammad sudah memasukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan ibundanya

Editor: Umar Widodo
Warta Kota
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) lalu 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad resmi mengajukan banding, atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya selama 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna.

Gaga Muhammad sudah memasukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan ibundanya, Janariyah, Selasa (8/2/2022).

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa memori banding Gaga Muhammad sudah resmi diterima dibagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sudah diterima secara resmi. Ada 44 lembar memori banding dengan berisi delapan poin alasan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alasan pertama, diakui Fahmi ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh usai mengalami kecelakaan dengan Gaga Muhammad.

"Alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019 padahal faktanya tidak seperti itu," ucapnya.

Fahmi menambahkan, alasan kedua ialah terjadi kekeliruan vonis lumpuh Laura Anna disebabkan oleh Gaga Muhammad yang dianggap lalai.

"Yang menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti dipersidangan ini," tegasnya.

Untuk alasan ketiga, Fahmi merasa ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar hukum mempertimbangkan untuk memutus perkara Gaga Muhammad selama 4,5 tahun penjara.

"Sedangkan alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Mengenai alasan kelima, Fahmi keberatan jika Gaga dianggap bersalah dan terus membela diri selama persidangan, karena hal tersebut yang menjadi pertimbangan hakim memberikan vonis.

"Padahal dia apa yang disampaikan fakta-fajta di persidangan, sedangakn di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," terangnya.

Mengenai alasan keenam, Fahmi keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut Gaga tidak memberikan bantuan.

"Padahal selama setahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban (Laura Anna)," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved