Kabar Artis

Saksi JPU Sebut Adam Deni Tak Alami Depresi Usai Diancam Jerinx SID, Begini Penjelasannya

Dalam sidang, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik, Dokter Tara Aseana.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Senin (7/2/2022). 

Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved