Metropolitan

Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Metro Jaya Bakal Memperketat Crowd Free Night

Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Metro Jaya Memperketat Crowd Free Night. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (4/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seiring dengan lonjakan kasus covid-19, status PPKM Ibukota kini ditingkatkan menjadi Level 3.

Terkait hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menggelar rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) siang.

Dalam rapat tersebut, Fadil mengatakan pihaknya akan mengetatkan Crowd Free Night (CFN) atau kawasan bebas kerumunan.

Pengetatan CFN dilakukan lantaran penularan Covid-19 biasa menjangkit anak muda.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi, RS UI Rawat 30 Pasien, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Permintaan Penyemprotan Disinfektan di Kota Depok Naik 100 Persen

"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan yang terkena anak muda," ujar Fadil usai rapat.

Maka dari itu kata Fadil, dalam pencegahan pihaknya akan rutin menggelar CFN.

Apalagi CFN diyakini salah satu penertiban protokol kesehatan (Prokes) yang tidak terlalu berdampak pada ekonomi dan ekonomi mikro.

Baca juga: Bejat, Ayah Tega Tiduri Anak Kandungnya Berulang Kali, Peristiwa Terjadi Sejak Empat Tahun Silam

Baca juga: Guru SD Dihabisi Mantan Suaminya di Lingkungan Sekolah, Ini Penyebabnya

"Karena kita mulai patroli pukul 24.00 WIB artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan. Kita lakukan setiap malam bersama Kodam jaya dan unsur dari pemerintah," jelas Fadil.

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan patroli CFN dilakukan bersama Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta.

Penutupuan sembilan kawasan dimulai pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Adapun sembilan kawasan yang diberlakukan CFN ialah Kawasan Sudirman -Thamrin, Asia Afrika, Senopati, SCBD, sekeliling Medan Merdeka, kawasan Kota Tua, Pantai Indah Kapuk (PIK), Danau Sunter, Banjir Kanal Timur (BKT).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved