Metropolitan

Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Anies Minta Warga Waspada-Gelar Kegiatan Secara Virtual

Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Anies Minta Warga Waspada-Gelar Kegiatan Secara Virtual. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait Pemerintah Pusat telah menetapkan Jakarta dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Adapun kenaikan status tersebut, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta akibat varian Omicron.

Namun, terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail. Lantaran, Pemprov DKI belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat.

"Tapi kita masih menunggu Instruksi resmi Mendagri, dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan dan kita laksanakan itu," ucap Anies usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.

"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.

Anies mengimbau agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).

Baca juga: Cetak Rekor, Kasus Covid-19 Baru Ibu Kota Pekan Pertama Februari 2022 Lampaui Bulan Juli 2021 Lalu

Baca juga: Ibu Kota Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Metro Jaya Bakal Memperketat Crowd Free Night

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved