Kriminalitas

Dua Bocah Ketagihan Curi Sepeda Motor, Kali Ini Tak Dipulangkan ke Orangtua-Ditahan Biar Kapok

Dua Bocah Ketagihan Curi Sepeda Motor, Kali Ini Tak Dipulangkan ke Orangtua-Ditahan Biar Kapok

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno menunjukkan potret dua orang bocah, PELAKU curanmor pada Sabtu (5/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Polsek Tarumajaya mengamankan dua bocah yang jadi spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Mereka berinisial A (14) dan B (15) yang ditangkap pada 27 Januari 2022 lalu, sehari setelah melakukan pencurian motor. 

Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura berkeliling sambil mencari mangsa di kampung menggunakan sepeda hasil curian.

Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah.

Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor. 

"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno pada Sabtu (5/2/2022). 

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun dibebaskan. 

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Puncak Berlaku Hari Ini, Lalu Lintas Terpantau Lancar-Cuaca Hujan

Baca juga: Permintaan Ambulans di Ibu Kota Naik Drastis Imbas Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron

"Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucapnya. 

Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS. 

Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme. 

Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri. 

"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor," ungkap Edy.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved