Berita Depok
Politisi PDIP Ungkap Pemkot Depok Bisa Hentikan PTM Tanpa Perlu Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Anggota DPRD Nilai Pemkot Depok Bisa Tetapkan Keputusan Penghentian PTM Tanpa Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat. Berikut penjelasannya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, Pemkot Depok perlu bertindak cepat karena penularan Covid-19 kian mengkhawatirkan.
"Kalau orientasinya melindungi keselamatan anak-anak, kami pasti dukung. Pemkot gausah ragu soal itu," kata Ikra-sapaannya, Kamis (3/2/2022).
Di sisi lain, Pemkot Depok sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PTM di tengah peningkatan kasus Covid-19.
"Kami tunggu arahan dari Pak Menteri Dalam Negeri," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Pasalnya, status pelaksanaan PTM merujuk pada Inmendagri yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri pada 31 Januari yang menyatakan PPKM di Kota Depok ada di level 2.
Akan tetapi, Idris mengatakan saat ini Kota Depok berada di status PPKM level 4. Penetapan tersebut merujuk pada asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini menunjukkan ada ketidakselarasan antara ketetapan dari Kemenkes dan Inmendagri.
Baca juga: Dukung Anies Soal Formula E, Zita Anjani Dinilai Politisi PSI Tak Objektif
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Perhimpunan Pendidikan dan Guru Minta Anies Tak Ragu Hentikan PTM
Tertulis dalam SKB 4 Menteri, wilayah dengan status PPKM level 2 diwajibkan untuk melaksanakan PTM 100 persen.
Dengan ketentuan tambahan seperti vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga lanjut usia paling sedikit 50 persen.
Menanggapi adanya konsultasi yang dilakukan Pemkot Depok kepada Pemerintah Pusat, Ikra menilai konsultasi tersebut tidak diperlukan.
Pasalnya, Pemkot Depok merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi riil daerahnya.
Sehingga Pemkot disebut berhak mengambil keputusan terkait pelaksanaan PTM di daerah.
"Harusnya tutup saja dulu. Kalau ditegur pemerintah pusat, tinggal buka lagi," ujar Ikra.
Menurut Ikra, Pemkot tidak akan terkena sanksi apapun bila berinisiatif menghentikan PTM untuk sementara.
Pasalnya, Ikra meyakini, SKB 4 Menteri dibuat untuk melindungi anak-anak, guru dan para tenaga kependidikan.
"Kan prinsip hukum tertinggi adalah keselamatan manusia, apalagi ini soal anak-anak kita," pungkasnya.
Mengutip laporan harian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok selama bulan Februari, ada 1.963 kasus konfirmasi Covid-19.
Dengan rincian 1083 kasus di tanggal 1 Februari dan 880 kasus di tanggal 2 Februari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ikravany-Hilman.jpg)