Metropolitan
Dukung Anies Soal Formula E, Zita Anjani Dinilai Politisi PSI Tak Objektif
Dukung Anies Soal Formula E, Zita Anjani Dinilai Politisi PSI Tak Objektif : jangan malah memberikan karpet merah kepada ketidakberesan ini
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sikap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang mendukung panitia penyelenggara Formula E Jakarta dikritisi Politisi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Menurut Anggara, pendukung Gubernur Anies Baswedan itu tidak objektif mendukung Formula E.
Terlebih soal studi banding panitia Jakarta E-Prix 2022 ke Kota Diriyah, Arab Saudi untuk melihat penyelenggaraan Formula E pada 28-29 Januari 2022 lalu.
Kegiatan ini kata dia, jelas tidak masuk akal karena penyelenggaraan tinggal sekitar empat bulan lagi, tetapi baru dilakukan studi banding.
“Seharusnya dilakukan sebelum dibayarkan Rp 560 miliar untuk commitment fee, yang mendukung kegiatan ini sudah tidak objektif,” kata Anggara, Kamis (3/2/2022).
Anggara berpendapat seharusnya studi banding dilakukan saat menyusun studi kelayakan untuk mempelajari seluk beluk teknis penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Ibu Kota Masih Kebanjiran, Politisi Gerindra Semprot Anies Baswedan : Makanya Jangan Banyak Omong
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Fokus Pengendalian Banjir dan Omicron Dibanding Urus Sound System JIS
Jika studi banding baru dilakukan sekarang berarti benar ada yang tidak beres dengan feasibility study atau studi kelayakan Formula E.
“Itu mengapa sampai sekarang Jakpro tidak pernah mau membuka hasil revisinya,” ujar Anggara dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Anggara menilai seharusnya sebagai pimpinan DPRD Zita kritis mempertanyakan keabsahan dari studi kelayakan yang tak kunjung dibuka ke masyarakat.
“Mba Zita ini kan pimpinan DPRD yang mengawasi kerja Pemprov DKI, jangan malah memberikan karpet merah kepada ketidakberesan ini,” tutup Anggara.
Seperti diberitakan, pimpinan DPRD DKI Jakarta memastikan studi banding panitia Jakarta E-Prix 2022 ke Kota Diriyah, Arab Saudi mengacu pada regulasi yang ada.
Adapun payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri.
“Instansi pemerintah, pejabat publik, anggota legislatif, kerja-kerjanya pasti ada studi banding, karena manfaatnya jelas, menambah wawasan yang akan diimplementasikan dilingkungannya masing-masing, bukan hura-hura,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani pada Senin (31/1/2022).
Zita mengatakan, saat ini panitia yang terdiri dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) masih bekerja merampungkan rencana perhelatan Formula E di Ancol, Jakarta Utara untuk 4 Juni 2022 mendatang. Karena itu, dia menganggap tidak elok jika mereka sedang bekerja justru dipersoalkan.
“Kecuali hasil studi bandingnya tidak jelas, outputnya tidak ada, saya orang pertama yang akan kritik kalau itu terjadi,” tegas putri dari Ketum PAN Zulkifli Hasan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Politisi-PSI-Anggara-Wicitra-Sastroamidjojo.jpg)