Virus Corona
Pemerintah DKI Paparkan Syarat dan Tata Cara Isoman untuk Pasien Covid-19
Pemerintah DKI Paparkan Syarat dan Tata Cara Isoman untuk Pasien Covid-19. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI memaparkan sejumlah syarat dan tata cara isolasi mandiri (isoman) untuk pasien Covid-19.
Hal ini untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron yang terjadi sejak Januari 2022 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat ini sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Widyastuti berdasarkan keterangannya pada Kamis (3/2/2022)
Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah).
Jika memungkinkan, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
Apabila tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Pusat Soal Pengurangan Kapasitas PTM 100 Persen Dinilai Para Pendidik Tak Tegas
Baca juga: Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 % Mulai Jumat (4/2/2022)
“Pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, gejala membahayakan yang dimaksud seperti sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/ penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/ bergerak.
Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi.
Selain itu, diabetes mellitus, penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker dan kehamilan.
“Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Widyastuti juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan tidak panik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Warga-positif-covid-19.jpg)