Kriminalitas
Prediksi Edy Mulyadi Tepat, Sengaja Bawa Sekantong Pakaian karena Yakin Dibidik Polisi
Edy Mulyadi Sadar Diri, Sengaja Bawa Pakaian Ganti karena Yakin Dibidik Polisi. Benar Saja setelah Jadi Tersangka, dirinya langsung ditahan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Prediksi Edy Mulyadi rupanya tepat.
Keputusannya untuk membawa sekantong pakaian saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) siang sangat tepat.
Dirinya yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian itu langsung ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka.
"Persiapan saya bawa ini," ungkap Edy Mulyadi menunjukkan pakaian ganti.
"Saya bawa pakaian, dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Dan firasatnya pun terbukti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi PKS itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara, Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Baca juga: Tak Berlama-lama, Edy Mulyadi Segera Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka dari pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.
"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan berujar bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.
Alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Soal Pernyataan Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak
Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.
Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.
"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," ujar Ramadhan.
Selain itu, polisi juga telah menyita akun Youtube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
Akun yang disita bernama Bang Edy Channel yang diduga menjadi media elektronik dalam penyebaran ujaran kebencian.
BERITA VIDEO: Cerita Rumah Barunya yang Megah, Titi Kamal: Itu Impian Aku Sama Tian
Ramadhan mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Edy, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Sebelumnya mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.
Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.
Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).
"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.
Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.
Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama.
Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.
Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.
Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.
Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.
Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.
Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.