Kriminalitas
Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Sebut Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan mantan Politisi PKS, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE yang berbunyi, 'setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, SARA'.
Selain itu, Edy Mulyadi juga di junctokan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga dan dijunctokan Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana dan juga dijuntokan pasal 156 KUHP.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ancaman dari masing-masing pasal ada yang ancamannya 10 tahun penjara," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Ancaman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Antara lain, 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Selain terancam 10 tahun penjara, Edy Mulyadi juga terancam denda Rp 1 miliar karena ujaran kebencian tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE terkait dengan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Antara lain, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Soal Pernyataan Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak
Baca juga: Sebut Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf kepada Para Sultan dan Suku Dayak
Sebelumnya, mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.
Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.
Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).
"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.
Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.