Kriminalitas
Tak Berlama-lama, Edy Mulyadi Segera Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Tak Berlama-lama, Edy Mulyadi Segera Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pihaknya segera melakukan penahanan terhadap mantan politisi PKS Edy Mulyadi pasca penetapan status tersangka.
Edy ditahan atas kasus ujaran kebencian di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022).
"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.
Alasan subjektif karena di khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.
Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.
Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Soal Pernyataan Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak
"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," tegasnya.
Selain itu, polisi juga telah menyita akun Youtube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
Akun yang disita bernama Bang Edy Channel yang diduga menjadi media elektronik dalam penyebaran ujaran kebencian.
Ramadhan mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Edy, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Terancam 10 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan mantan Politisi PKS, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE yang berbunyi, 'setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, SARA'.
Selain itu, Edy Mulyadi juga di junctokan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga dan dijunctokan Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana dan juga dijuntokan pasal 156 KUHP.