Kriminalitas

Prediksi Edy Mulyadi Tepat, Sengaja Bawa Sekantong Pakaian karena Yakin Dibidik Polisi

Edy Mulyadi Sadar Diri, Sengaja Bawa Pakaian Ganti karena Yakin Dibidik Polisi. Benar Saja setelah Jadi Tersangka, dirinya langsung ditahan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edy Mulyadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Prediksi Edy Mulyadi rupanya tepat.

Keputusannya untuk membawa sekantong pakaian saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) siang sangat tepat.

Dirinya yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian itu langsung ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka. 

"Persiapan saya bawa ini," ungkap Edy Mulyadi menunjukkan pakaian ganti.

"Saya bawa pakaian, dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Dan firasatnya pun terbukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi PKS itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara, Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Baca juga: Tak Berlama-lama, Edy Mulyadi Segera Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka dari pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.

"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan berujar bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Soal Pernyataan Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak

 

Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," ujar Ramadhan.

Selain itu, polisi juga telah menyita akun Youtube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved