Kriminalitas
Gerebek Pinjol Ilegal, Polisi Dalami Soal Dugaan Pemerasan hingga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Polisi Dalami Kasus Pinjol Ilegal Pulau Reklamasi Soal Pemerasan hingga Pekerjakan Anak di Bawah Umur. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan pihaknya tengah mendalami kasus pinjol ilegal (pinjol) ilegal yang digerebek di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.
Dirinya menyatakan sudah memeriksa lima orang saksi yang merupakan pentolan dari perusahaan pinjol ilegal itu.
Hasilnya, perusahaan yang baru genap berusia sebulan itu memang dinyatakan tidak resmi karena belum mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, manajer pinjol inisial V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 Miliar.
Tak hanya itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pemerasan hingga pekerjakan anak di bawah umur.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol Ilegal itu," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah berujar, pihaknya belum menemukan tindak pengancaman yang dilakukan para debt collector terhadap peminjam dana.
Penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pornografi yang dilakukan para pekerja pinjol terhadap nasabahnya.
Baca juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, Polisi Tangkap Lima Orang Pimpinan Perusahaan
Baca juga: Tak Bermoral, Tiga Anak Punk Cekoki dan Perkosa Seorang Gadis Tunagrahita di Kemang
Namun meski begitu, polisi tetap menjerat manajer pinjol dengan Undang-undang perdagangan.
Sebab kata Auliansyah, dikhawatirkan karena tidak resmi maka semakin lama perusahaan tersebut akan bertindak kriminal apabila tidak ditertibkan.
"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti kemarin-kemarin," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.
Sekilas tidak ada yang berbeda dari Ruko Pinjol tersebut. Terlihat Ruko terletak di sepanjang Ruko lainnya.
Namun, komplek Ruko itu memang terlihat sepi.