Kriminalitas
Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, Polisi Tangkap Lima Orang Pimpinan Perusahaan
Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, Polisi Tangkap Lima Orang Pimpinan Perusahaan. Ada 90 Orang pegawai pinjol ilegal yang turut diamankan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombas Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan lima orang pimpinan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digerebek di pulau reklamasi, Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara .
Kelimanya antara lain seorang manajer dan empat orang leader.
"Kemarin ada 90 pegawai di perusahaan itu. Sebanyak 90 orang dibagi empat kelompok, jadi ada empat leadernya, nah itu yang kami bawa ke kantor dan kami periksa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Dari lima orang diperiksa, polisi tetapkan satu orang sebagai tersangka.
Satu tersangka berinisial V merupakan manajer perusahaan tersebut.
Auliansyah mengatakan, sampai sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi pengancaman atau pornografi dalam perusahaan Pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Adam Deni Sebut Banyak Isu Beredar Soal Jerinx Cuma Settingan untuk Biaskan Kasus Pengancaman
Baca juga: Tak Bermoral, Tiga Anak Punk Cekoki dan Perkosa Seorang Gadis Tunagrahita di Kemang
Namun, Pinjol itu dipastikan tidak resmi karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Di mana ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Miliar.
Sampai saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka baru.
Kepolisian masih menggali adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus Pinjol ilegal itu.
"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman-pendalaman terus, belum ada penagihan-penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.