Mulai Tahun 2022 Pelat Nomor Kendaraan Diganti Menjadi Warna Putih
Selain diganti warna dasar, pelat nomor kendaraan juga akan dipasangkan chip. Pemasangan chip akan dimulai tahun 2023.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Penggantian pelat nomor kendaraan menjadi warna putih akan dimulai Januari 2022. Pemasangan chip pada pelat kendaraan akan dimulai tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
"Pelat dasar hitam tulisan putih nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaanya secara bertahap mulai Januari 2022 ini," ujar Ramadhan.
Tujuan dari penggantian warna pelat nomor itu ialah untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Pembuat Plat Nomor Palsu Pejabat, Pegawai Samsat Terlibat
Sebab, pelat dengan dasar putih tulisan hitam lebih mudah terbaca kamera sehingga dianggap efektif dalam penerapan ETLE.
Selain diganti warna dasar, pelat nomor kendaraan juga akan dipasangkan chip. Pemasangan chip akan dimulai tahun 2023.
Tujuan pemasangan chip ialah untuk mengetahui identitas pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Plat Nomor Tak Sesuai Tanggal, Warga di Kawasan Ganjil Genap Depok Boleh Keluar, Tapi Dilarang Masuk
"Dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya, kemudian wacana juga dengan chip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," jelasnya.
Penerapan pelat nomor cat dasar putih akan dilakukan bertahap tahun 2022.
Penerapan berlaku bagi kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan pelat nomor setiap lima tahun sekali. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-mobil-rental.jpg)