Lansia yang Tewas Dikeroyok Massa karena Dituduh Curi Mobil, Dikenal Tetangga Royal dan Ramah
Ia mengatakan hubungan almarhum dengan tetangga di lingkungan sekitar rumah begitu akrab.
Polisi masih menggali keterangan saksi lainnya dan dipastikan tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan.
Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan Lansia 88 Tahun di Cakung, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
"Sudah empat tersangka totalnya. Peran-perannya masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Senin (24/1/2022).
Satu tersangka inisial R diduga terlibat dalam pengeroyokan. Tersangka R dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
Polisi sampai saat ini belum mengungkapkan nasib provokator yang menyebabkan warga menyerbu mobil Wiyanto Halim karena dikira maling. (M31)
Foto: Lokasi depan Komplek Kalibata Baru, Pancoran, Jakarta Selatan, kediaman lansia yang tewas dikeroyok massa karena dituduh curi mobil, Senin (24/1/2022). (Ramadhan L Q)