Kriminalitas

Divonis 15 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Gereja Santo Herkulanus Kembali Jalani Sidang Dakwaan

Divonis 15 Tahun Perjara, Pelaku Pencabulan Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Kembali Jalani Sidang Dakwaan atas Kasus Serupa

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Santo Herkulanus Depok, Syahril Parlindungan Marbun (43) kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (24/1/2022), siang.

Syahril sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Depok pada 6 Januari 2021 lalu dengan perkara serupa, yakni kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Santo Herkulanus Depok,

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahril dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 Jo UU 17 Tahun 2016 denganĀ  subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 tahun 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Adapun dakwaan tersebut berisi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Untuk uraian perbuatannya pertama adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan atau tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dalam hal tindak pidana tersebut dilakulan oleh orangtua wali pengasuh pendidik atau tenaga pendidikan, itu pasal yg primairnya," kata Rio kepada Wartawan di Kejari Depok pada Senin (24/1/2022).

Azaz Tigor Nainggolan selaku Penasehat Hukum Korban menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh wali korban yang juga menjadi korban kasus pencabulan oleh Syahril. "Ini korbannya beda, dengan pelaku yang sama," kata Azaz di PN Depok.

Azaz menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku mulai terbongkar pada tahun 2020 silam.

Korban ketiga berinisial J ini menerima sejumlah perlakuan cabul sejak Desember 2019.

Baca juga: Berstatus Residivis, Pelaku Pencabulan di Gereja Santo Herkulanus Berpotensi Dituntut Hukuman Berat

Baca juga: Pelaku Penculikan Bocah Perempuan di Kota Tangsel Sempat Lakukan Percobaan Pencabulan

Saat itu, ujar Azaz, pelaku memaksa korban untuk mengirim foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku ke perpustakaan gereja. Korban yang menolak diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam untuk menyebarkan foto korban ke publik.

Korban yang ketakutan akhirnya datang ke perpustakaan gereja.

"Eh ternyata sama pelaku malam diancam 'nanti saya sebar ya, kamu harus nurut sama saya' korban diancam. Jadi ini adalah berkas kedua terhadap pelaku yang sama," jelas Azaz.

Menanggapi adanya dakwaan kedua terhadap kliennya, Violen selaku Penasehan Hukum Syahril mengatakan pihaknya tak akan berdiam diri.

Violen dan timnya akan berdiskusi sebelum melakukan aksi lanjutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved