Traffic Update
Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Hari Ini, Arus Lalu Lintas di Simpang Gadog Lancar
Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Hari Ini, Arus Lalu Lintas di Simpang Gadog Lancar. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-bataskota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah