Traffic Update
Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Hari Ini, Arus Lalu Lintas di Simpang Gadog Lancar
Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Hari Ini, Arus Lalu Lintas di Simpang Gadog Lancar. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi kawasan Puncak, Bogor, masih diterapkan pada akhir pekan ini.
Aturan ganjil genap ini mulai berlaku sejak Jumat (21/1/2022) jam 14.00 WIB hingga Minggu (23/1/2022) pukul 24.00 WIB.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan bahwa hari ini kendaraan dengan plat kendaraan genap yang boleh melintas di kawasan Puncak.
"Hari ini tanggal genap, jadi plat kendaraan dengan nomor akhir genap yang boleh melintas," kata Ketut, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa lalulintas ke arah Puncak dari Simpang Gadog saat ini ramai lancar. Begitu pun arah sebaliknya.
"Tadi sempat meningkat volume kendaraan ke Puncak sehingga kita lakukan rekayasa lalulintas. Tetapi sekarang sudah lancar," ujarnya.
Ketut menambahkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan ganjil genap di kawasan Simpang Gadog, Puncak Bogor
Baca juga: Lagi Nakes Suntik Vaksin Kosong, Kini Dialami Pelajar SD di Medan, Korbannya 2 Anak
Baca juga: Atasi Polusi Sungai Citarum, Peneliti UI Terima Hibah Rp 1,8 Miliar dari Pemerintah Australia
"Pengecekan genap ganjil tetap kita laksanakan," tuturnya.
Sementara untuk rekayasa lalulintas seperti sistem satu arah (one way), polisi akan melihat situasi di lapangan.
"Untuk rekayasa lalulintas, kita lihat kepadatan lalulintas. Kalau macet, kita berlakukan one way," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kebijakan ganjil genap ini diberlakukan permanen untuk mengurangi kepadatan lalulintas di wilayah Puncak.
"Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga sehingga mengurangi penularan Covid-19 varian Omicron," tutur Iman.
Pemberlakuan ganjil genap jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia NomorPM 84 Tahun 2021.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-bataskota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah