Kabar Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Tidak Bisa Kembalikan Nyawa Laura Anna
Greta menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berhak menangani dan memutus perkara kecelakaan lalu lintas Gaga dan Laura.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Laura Anna buka suara terkait vonis empat tahun dan enam bulan penjara untuk Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, lalai dalam mengendarai kendaraannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan Laura Anna mengalami luka berat sampai lumpuh.
Greta Irene, kaka mendiang Laura Anna tidak tahu harus bersyukur atau tidak menanggapi vonis penjara Gaga Muhammad, yang sudah menyebabkan adiknya meninggal.
"Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima engga tau ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura," kata Grera Irene yang ditemui usai sidang Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Pikir Pikir Tanggapi Putusan Hakim Soal Divonis 4,5 Tahun Penjara
Akan tetapi, Greta menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berhak menangani dan memutus perkara kecelakaan lalu lintas Gaga dan Laura.
"Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah," ucapnya.
Greta mengakui cukup lega karena akhirnya proses hukum kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dan Laura Anna sudah selesai.
"Ya lega, prosesnya cukup panjang ya," ujar Greta Irene.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai Akibatkan Laura Anna Luka Berat & Lumpuh
Tanggapi Putusan Hakim, Gaga Muhammad pikir pikir
Selebgram Gaga Muhammad tidak langsung mengajukan banding, terkait putusan atau vonis penjara empat tahun enam bulannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dianggap bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena lalai mengendarai kendaraanya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna luka berat sampai lumpuh.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan didalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," tambahnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai Akibatkan Laura Anna Luka Berat & Lumpuh
Hakim pun menanyakan kepada Gaga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak.
