Kabar Artis
Gaga Muhammad Pikir Pikir Tanggapi Putusan Hakim Soal Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hakim pun menanyakan kepada Gaga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad tidak langsung mengajukan banding, terkait putusan atau vonis penjara empat tahun enam bulannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dianggap bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena lalai mengendarai kendaraanya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna luka berat sampai lumpuh.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan didalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," tambahnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai Akibatkan Laura Anna Luka Berat & Lumpuh
Hakim pun menanyakan kepada Gaga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak.
"Saya pikir-pikir yang mulia," jawab Gaga Muhammad.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," jawab JPU.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Gaga Muhammad dan JPU, untuk menanggapi vonis empat tahun enam bulan penjara tersebut.
Baca juga: Dituntut JPU 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bakal Siapkan Pembelaaan
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Baca juga: Hanya Ingin Dapatkan Keadilan untuk Adiknya, Kakak Laura Anna Minta Gaga Muhammad Dihukum Setimpal
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021). (Arie Puji Waluyo/ARI).
