Kriminalitas
Sakit Hati Sering Diledek di Tempat Kerja, RG Lampiaskan Dendam Aniaya Anak Teman Kerjanya
Faruk menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu karena orang tua korban sering membully pelaku di tempat kerjanya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBORA - Dendam karena sering dibully, RG nekat melukai anak teman sekerjanya di Jalan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022).
MN orang tua korban tidak terima melihat anaknya penuh dengan luka bakar dibeberapa bagian tubuh melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, korban yang masih berusia 2,5 tahun harus mendapat perawatan medis.
"Orang tua yang melaporkan kejadian ini kemarin siang ke Polsej Tambora," ucap dia, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: WASPADA Potensi Hujan Lebat di Wilayah Jabodetabek pada 13 Hingga 15 Januari
Dari laporan itu, kata Faruk, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya.
Faruk menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu karena orang tua korban sering membully pelaku di tempat kerjanya.
Kebetulan orang tua korban dan pelaku ini satu kerjaan dan sering terjadi saling ledek.
"Jadi selang tiga jam itu diamankan pelakunya," tuturnya.
Baca juga: Viral Polisi Tolak Laporan Ojol di Cileungsi, Ini Kata Polda Jawa Barat
Kini, pelaku sudah mendekam dibalik keruji besi setelah ditangkap Polsek Tambora karena terbukti menganiaya korban menggunakan korek api.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara lima tahun.
"Kami akan terus mendalami sudah berapa kali korban dianiaya oleh pelaku," ucap dia.(m26)