Berita Nasional

Bikin Bingung Masyarakat, Polri Bakal kembali Ubah Seragam Satpam Jadi Warna Krem

Bikin Bingung Masyarakat, Polri Bakal kembali Ubah Seragam Satpam Jadi Warna Krem. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Satpam Bank DKI 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kerap membingungkan masyarakat, Polri berencana akan mengubah kembali warna seragam satuan pengamanan (Satpam) yang saat ini berwarna cokelat muda dan mirip seragam polisi.

Nantinya, seragam satpam akan menjadi berwana krem.

Sebelumnya ketentuan seragam Satpam yang semula berwarna biru, diubah menjadi cokelat muda dan cukup mirip dengan seragam anggota polisi.

Rencana pengubahan warna seragam Satpam itu agar menjadi benar-benar berbeda dengan seragam polisi diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

"Jadi masih dalam proses pengkajian, warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem," kata Ahmad Ramadhan.

Ia menyebutkan bahwa kepolisian menilai bahwa seragam Satpam yang saat ini digunakan dianggap terlalu mirip dengan seragam yang dikenakan personel Korps Bhayangkara.

Sehingga, kata dia, seragam tersebut menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.

Baca juga: Akui Sempat Alami Depresi, Jerinx Bantah Isu Stres hingga Nyaris Ingin Bunuh Diri

Baca juga: Belasan Korban Alami Trauma Mendalam, Ridwan Kamil Dukung JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

"Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan antara Polisi dan Satpam," jelasnya.

Menurutnya, Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas.

Sehingga, kata Ramadhan memang diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

Proses pengkajian perubagan warna seragam itu, menurut Ramadhan, masih dilakukan oleh pihaknya.

Rencananya kata Ramadhan, warna seragam yang baru akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

"Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," jelasnya.

Seperti diketahui penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam.

Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan.

Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda golongan kategori kepangkatan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved