Kabar Artis

Tak Terima Putusan Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Tak Terima Putusan Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menelan hal pahit, dikarenakan mereka bersama supirnya, Zen Vivanto divonis setahun kurungan penjara oleh hakim.

Bahkan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah mengonsuksi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

"Menghukum terdakwa satu (Zen Vivanto), terdakwa dua (Nia Ramadhani,) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Hakim yang bertugas pun meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto berdiskusi kepada penasehat hukum, untuk menanggapi vonis tersebut.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah karena Mengkonsumsi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bungkam Seribu Bahasa

Baca juga: Divonis Hakim Setahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis Sesegukan-Ardi Bakrie Coba Menenangkan

"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terdakwa.

Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu, untuk penasehat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Bungkam Seribu Bahasa

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bungkam, usai mendengar vonis hakim atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis setahun penjara bersama dengan supirnya, Zen Vivanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). 

Pantauan Wartakotalive, usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memilih bungkam saat berjalan dari ruang sidang menuju mobilnya, ketika awak media menanyakan soal vonis hakim yang sudah diterima oleh mereka. 

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan jas hijau, tertunduk lesu.

Ia jarang melihat kedepan dan menghiraukan pertanyaan awak media, mengenai vonis satu tahun penjara. 

Begitu juga dengan Ardi Bakrie. Ardi pun menutup rapat-rapat mulutnya dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media soal putusan hakim. 

Baca juga: Divonis Hakim Setahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis Sesegukan-Ardi Bakrie Coba Menenangkan

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara

Nia Ramadhani Menangis Sesegukan 

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama Zen Vivanto, mendengar vonis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadulan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). 

Pantauan Wartakotalive didalam ruang sidang, Nia Ramadhani terlihat menunduk dan menangis usai mendengar bacaan vonis hakim. 

Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani. Tangannya pun memegang tangan Nia, sebagai bentuk meredakan kesedihan sang istri yang mendengar putusan satu tahun penjara. 

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara

Baca juga: Nia Ramadhani Ikhlas Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba

Usai sidang, Nia Ramadhani masih sesugukan yang terlihat ketika berjalan dari kursi panas ruang sidang menuju mobilnya, yang terparkir didepan pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Divonis Setahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman 

Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB. 

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk. 

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi. 

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine. 

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta. 

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved