Pilkada Serentak
Internal PDI Perjuangan Sebut Nama Ahok, Digadang Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 Mendatang
Internal PDI Perjuangan Sebut Nama Ahok, Digadang Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 Mendatang. Berikut Selengkapnya
TRIBUNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta menyatakan, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali muncul sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2024 mendatang.
Meski begitu, DPD memastikan keputusan untuk menentukan sosok bakal calon Gubernur DKI merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Perbincangan di internal ada (nama Ahok), tapi soal nama yang menetapkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri). Itu belum melompat (sampai) ke sana,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono pada Selasa (11/1/2022).
Gembong mengatakan, DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk menetapkan sosok yang dinilai mumpuni menjadi calon pemimpin di Ibu Kota. Jika calon itu terpilih dalam ajang Pilkada, diharapkan mampu mengeksekusi program-program yang dianggap mendesak bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan berikan masukan kepada DPP sebelum memutuskan, inilah persoalan di DKI Jakarta. Contoh di Jakarta sampai hari ini soal air bersih belum tunas, itu kan harusnya jadi skala prioritas bagi Gubernur yang akan datang,” ujar Gembong.
“Siapa yang paling cepat bisa eksekusi, ini yang sedang kami godok dan evaluasi untuk kemudian kami cari sosoknya,” kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Kompak Kritisi Ahok Ketika Pimpin Ibu Kota, Mohammad Taufik Sebut Haji Lulung Pejuang Rakyat
Baca juga: Kerap Berseberangan Pandangan Ketika Pimpin Ibu Kota, Ahok Berbesar Hati-Doakan Almarhum Haji Lulung
Hingga kini, kata Gembong, DPD masih menginventarisasi nama-nama kader yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk memimpin Jakarta. Gembong mengklaim, begitu banyak kader PDI Perjuangan yang berpengalaman memimpin daerah dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi.
“Prinsipnya soal nama nanti DPP yang menentukan, karena kewenangan ada di tangan DPP. Tapi DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk bisa menetapkan orang yang cocok di Jakarta,” imbuhnya.
Dikutip dari kompas.com, secara hukum Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bahwa seorang mantan narapidana memungkinkan mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun.
Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Uu Ruzhanul Ulum Ngaku Geser Ridwan Kamil Dalam Pilkada Jabar 2024: Saya Siap Jadi Calon Gubernur |
![]() |
---|
Dua Kali Terpilih Jadi Senator, Fahira Idris Kembali Maju Jadi Calon DPD RI DKI Jakarta |
![]() |
---|
Rebutkan Empat Kursi, 31 dari 41 Bakal Calon DPD RI Provinsi DKI Penuhi Syarat Minimal Dukungan |
![]() |
---|
PKB DKI Jakarta Usung Ulama Dalam Pilkada DKI 2024, Muhammad Fauzie : Figur yang Tepat Adalah Ulama |
![]() |
---|
Didukung Airlangga Hartarto hingga NU, Airin Ungkap Penunjukan Kandidat Cagub Merujuk Hasil Pileg |
![]() |
---|