Narkoba

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Seberat Lima Kilogram

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Seberat Lima Kilogram. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan lima kilogram sabu yang dbungkus dalam kemasan teh cina di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/1/2021) 

TRIBUNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian berhasil menggalkan penyelundupan lima kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan awalnya jajaran Polsek Cilincing ada menangkap AF terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti bong.

Setelahnya lalu dilakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku di kawasan Taruma Jaya, Bekasi.

Hasilnya didapati barang bukti sabu yang disimpan dalam kemasan teh Cina.

“Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan lima bungkus teh cina yang bertuliskan Guanyingwang dan kalau kita hitung ada lima kilogram,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Wibowo mengungkapkan barang bukti sabu yang sudah siap edar tersebut disimpan oleh pelaku berinisial AF (20) dalam sebuah lemari pakaian di rumah kontrakan untuk mengelabui aparat kepolisian.

Baca juga: Momen Mendebarkan, Ibu Sri Berada di Tengah Baku Tembak antara Polisi & Pengedar Narkoba di Pamulang

Baca juga: Mirip Film Laga, Polisi Nyamar, Kejar-kejaran hingga Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Pamulang

Barang haram itu diperoleh AF dari seseorang bernama Joko yang menyerahkannya di daerah ujung KBT Cilincing, Jakarta Utara.

Joko sendiri masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

“Tersangka AF ini mendapatkan upah sebesar Rp 21 juta per setiap kilogram sabu yang diedarkan,” kata Wibowo.

Sementara AF yang merupakan pengguna aktif narkoba tersebut diketahui berprofesi sebagai kurir sabu di mana sudah mengedarkan barang haram itu selama dua bulan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved