Kabar Artis
Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung
Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung. Berikut Selengkapnya
Minta Penangguhan Penahanan
Dumer band Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Permohonan ini disampaikan olehnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).
Dalam persidangan hari ini, ia mengungkapkan permohonannya secara virtual.
Baca juga: Untuk Melepaskan Jerinx dari Jerat Hukum, Pengacara Akan Bongkar Profil Adam Deni yang Mengejutkan
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (22/12/2021).
Permohonan ini ia sampaikan karena dalam keluarga, Jerinx merupakan tulang punggung.
Ditambah lagi sang ibunda yang saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik.
Selain itu, permasalahan yang dihadapinya saat ini, membuat kondisi sang ibu semakin menurun.
Baca juga: Tak Sabar Ingin Segera Penjarakan Dipo Latief, Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
"Adapun permohonan ini saya ajukan karena s
Baca juga: Dirut Ancol Berharap JIEC Bisa Kembalikan Masa Kejayaan Sirkuit Ancol di Era 1970an
aya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, saat ini ibu saya sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini," sambungnya.
Dari awal pandemi, Jerinx mengungkapkan bahwa ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun.
Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.
Baca juga: Hati Arie Untung Hancur Melihat Anaknya kini Terkulai Lemah di Rumah Sakit
"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," terang Jerinx.
Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.