Kabar Artis
Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung
Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau eksepsi ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Jerinx untuk menghadiri sidang secara tatap muka langsung.
Kabar baik itu disampaikan Sugeng Teguh selaku Kuasa Hukum Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/1/2022) siang.
"Permintaan sidang offline Jerinx dikabulkan hakim," ungkap Sugeng.
Di sisi lain, eksepsi Jerinx SID ditolak hakim pengadilan.
Sehingga sidang perkara pengancaman Adam Deni dilanjutkan.
"Nggak masalah ditolak. Itu proses biasa dalam persidangan. Yang penting sidang offline dikabulkan," ujar Sugeng Teguh.
Nota keberatan Jerinx Ditolak, Sidang Perkara Pengancaman Adam Deni Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Eksepsi atau nota keberatan Jerinx SID pada Rabu (5/1/2022).
Jerinx SID membacakan eksepsinya terkait perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan selanya, hakim pengadilan menolak eksepsi Jerinx SID yang dibacakanpenasehat hukumnya.
"Keberatan penasehat hukum terdakwa (Jerinx SID) tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (5/1/2022).
Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut hakim, dakwaan jaksa telah sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Saat ini penahanan Jerinx SID dititipkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Rutan Polda Metro Jaya.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.