Kriminalitas
Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tetapkan Tersangka dan Tangkap Habib Bahar Smith
Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tetapkan tersangka dan Tangkap Habib Bahar Smith. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.
Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.
Baca juga: Polda Jawa Barat tak Tahu Bahar Bin Smith Dapat Kado Tahun Baru Berupa Kepala Anjing
Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.
Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.
"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Sempat Adu Mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi, Bahar Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Diketahui sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan dua kali hanya dalam kurun waktu seminggu.
Ia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pertentangan SARA.
Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar bin Smith dilaporkan pada 7 Desember 2021.
Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Kemudian 10 hari kemudian tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Besok
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).