Kriminalitas
Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tetapkan Tersangka dan Tangkap Habib Bahar Smith
Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tetapkan tersangka dan Tangkap Habib Bahar Smith. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi Polri yang telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tersangka dan menangkap Habib Bahar bin Smith.
"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," tegas Kyai Yahya dalam siaran tertulis pada Selasa (4/1/2022).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan, sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," bebernya.
Baca juga: Bahar Smith Justru Tersangka soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum: Ada Sponsor untuk Bungkam HBS
Baca juga: IPW Soroti Proses Kilat Bahar Smith Jadi Tersangka, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar
Kyai Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.
Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.
"Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," jelasnya.
Baca juga: Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Mengulangi Perbuatannya, Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar Smith
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Surat Penangguhan Penahanan dan Siapkan Strategi ‘Melawan’
Habib Bahar Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.
Video: Materi Debat Seru Habib Bahar dan Jenderal TNI
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Tiba di Polda Jabar, Bahar Smith:Pelaporan Saya Diproses Secepat Kilat, Penista Agama Tidak Diproses
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Terungkap Pelapor dan Perkara Limpahan dari Polda Metro