Kriminalitas
Kejari Tangerang Kasih Polisi Deadline Tangkap Ustaz yang Cabuli Anak-anak di Pinang, Tangerang
Kejari Tangerang Kasih Polisi Deadline, Tangkap Ustaz yang Cabuli Anak-anak di Pinang. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma memberikan tenggat waktu atau deadline kepada pihak Kepolisian untuk menangkap Saifullah, seorang ustad yang melakukan tindak asusila terhadap dua orang bocah dibawah umur di kawasan Pinang, Tangerang.
Deadline itu disampaikan lantaran pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Saifullah.
Namun, pihak kejaksaan belum menerima berkas dari kasus tersebut.
"Iya SPDP nya sudah kita terima," ujar Dapot Dariarma kepada awak media, Selasa (4/1/2022).
"Berkas perkara kita kasih waktu satu bulan, dan jika belum, akan kita tambah waktu satu bulan lagi. Jadi nanti pas bulan ke tiga, jika belum ditangkap juga, akan kita kembalikan SPDP-nya ke Polres Metro Tangerang Kota dan akan kita coret dari register," jelasnya.
Dapot juga menambahkan, Kejari Kota Tangerang telah menunjuk Jaksa atas dugaan kasus pelecehan seksual ini.
"Kita sudah menunjuk Jaksanya, sekarang kita lagi menunggu berkas perkara, baru nanti ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara," kata dia.
Lebih lanjut, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menjelaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Saifullah.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan, Bruder Angelo Dituntut 14 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Bruder Angelo, Hasil Visum & Kaos Korban Jadi Perdebatan Dalam Persidangan
Menurutnya, pengejaran terhadap tersangka yang cabul tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian.
"Sampai sekarang belum ada update terbaru (soal kaburnya Saifullah), yang pasti pengejaran tetap tanggung jawab dari kepolisian," terangnya.
"Berkas harus tetap dilimpahkan dan penyidik tetap harus dihadirkan," jelas Kompol Abdul Rachim.
Baca juga: Tak Miliki Empati, Propam Periksa Polisi yang Suruh Ibu Korban Pencabulan Tangkap Pelaku Sendiri
Baca juga: Tak Tunggu Polisi, Ayah Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Saifulloh telah ditetapkan tersangka, melalui surat dengan nomor B/11594/XII/RES.1.24/2021/Reskrim sejak 10 Desember 2021 lalu.
Namun, Saifullah kabur dari rumahnya pada Sabtu (18/12/2021) lalu, setelah pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua terhadap dirinya untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejak saat itu, rumah Saifullah yang juga menjadi lokasi pengajiannya yang berada di Jalan Sekretaris 2 RT 02/03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selalu sepi.
Spanduk tempat pengajian Saiful bernama, Majelis Ta'Lim An-Nashir Asma Al Husna Dan Sholawat, yang sebelumnya terpasang pada gang masuk menuju rumahnya juga sudah tidak ada.
Pesantren sekaligus kediaman Saiful tersebut terlihat berada pada sebuah gang kecil, yang merupakan deretan dari beberapa kontrakan. (m28)