Kabar Artis
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Nggak Ada yang Bisa Ganti Adekku
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Nggak Ada yang Bisa Ganti Adekku. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad dinilai lalai dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).
Menurut jaksa, Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal di Ruas Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.
Atas kelalaiannya itu Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara.
Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mendengarkan langsung tuntutan untuk Gaga Muhammad itu.
Greta Irene tidak banyak berkomentar dan bingung menanggapi tuntutan hukuman Gaga Muhammad.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Dianggap Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Baca juga: Kejari Tangerang Kasih Polisi Deadline Tangkap Ustaz yang Cabuli Anak-anak di Pinang, Tangerang
"Aku nggak tahu menanggapi gimana," kata Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.
Sekalipun Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dihukum berat, Greta Irene menyatakan, hukuman itu tidak akan mengembalikan hidup Laura Anna.
"Nggak ada yang bisa ganti adekku. Keluarga ingin dia (mendiang Laura Anna) kembali," ucap Greta Irene.
Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selebgram Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai lalai hingga menyebabkan kekasihnya, Laura Anna lumpuh.
Tntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan kecelakaan lalu lintas dengan korban kekasihnya, Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah telah lalai mengendarai kendaraan bermotor yang menimbulkan korban jiwa, yakni Laura Anna sampai lumpuh.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa di dalam ruang sidang.
"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tambahnya.
Kemudian, JPU pun dalam tuntutannya akan mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kepada Gaga Muhammad.
