Kriminalitas
Niat Untung Malah Buntung, Spesialis Pencurian Rumah Kosong Malah Tertangkap Polisi Waktu COD-an
Niat Untung Malah Buntung, Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rumsong Ditangkap Waktu COD-an. Berikut Kronologisnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Niat untung, dua sekawan yang diketahui merupakan sepesialis pencurian rumah kosong justru ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Depok.
Pelaku berinisial M (38) dan RPN (33) ditangkap oleh pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli saat melaksanakan transaksi jual beli Cash on Delivery (COD) di sebuah toko televisi di Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok, pada Selasa (21/12/2021) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pihak kepolisian menerima aduan pencurian dari korban berinisal WR yang mendapati barangnya dijual di media sosial Facebook.
"Jadi korban mengetahui kalau gitar milik korban ini persis milik dia. Oleh karenanya kemudian melapor ke polisi. Dari sana, dilakukan COD, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Yogen di Polres Metro Depok pada Senin (27/12/2021).
Dari hasil pembobolan rumah kosong itu, dua pelaku membawa kabur sebuah gitar listrik, sebuah televisi LED, dan sejumlah perhiasan. "Kerugian mencapai Rp 20 juta," jelas Yogen.
Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Pemkab Bogor Lakukan Gelar Pengawasan Daerah 2021
Baca juga: Polda Metro Jaya Restui Masyarakat Gelar Nobar Final Piala AFF 2021, Tapi Tak Lebih dari 50 Persen
Usai memperoleh barang hasil curian berupa gitar listrik, televisi dan perhiasan, pelaku menjual barang tersebut di lapak jualan online.
Di sisi lain, korban mencoba mencari barang-barang tersebut di media sosial Facebook dan mendapati gitar listrik yang mirip dengan miliknya. Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dengan strategi COD.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku berinisial M (38) dan RPN (33) membobol sebuah rumah di Kampung Pulo Manggis, Bojong Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (9/12/2021) pukul 22.00 WIB. Saat dibobol, rumah tersebut dalam kondisi kosong.
Baca juga: Hendak Jual TV Hasil Curian, Dua Sekawan Spesialis Maling Rumsong Ditangkap Kalimulya Depok
Baca juga: Tegas Sampaikan Penolakan, Himpunan Mahasiswa Rumpin Blokir Jalan Masuk Menuju Lokasi TPST
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dua pelaku M dan RPN masuk ke rumah itu dengan cara mencongkel rumah dengan tang dan obeng.
Lebih lanjut, kata Yogen, berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil membawa satu unit televisi, sebuah gitas listrik, dan sejumlah perhiasan emas.
"Menurut keterangan korban kerugian mencapai Rp 20 juta," kata Yogen di Polres Metro Depok pada Senin (27/12/2021), siang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan.