Traffic Update

Harap Diperhatikan, Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Nataru, 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Harap Diperhatikan, Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Masa Libur Nataru. Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana penerapan aturan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tinggal menghitung hari.

Seiring dengan menurunnya penularan Covid-19 dan makin banyaknya warga yang sudah divaksin, libur Nataru kali ini lebih longgar dari tahun 2020 lalu.

Meskipun demikian, sejumlah wilayah tetap menerapkan sejumlah pembatasan bagi wisatawan agar tidak terjadi kerumunan.

Kawasan wisata Puncak di Bogor, Jawa Barat, termasuk salah satu daerah yang melakukan pembatasan bagi wisatawan yang masuk.

Guna mengontrol jumlah wisatawan yang berlibur ke daerah ini, Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) bagi kendaraan menuju Puncak.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian Novianto mengatakan sistem ganjil genap ini akan berlaku efektif saat Operasi Lilin pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Ganjil genap akan berlaku pada libur Nataru yaitu 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Adrian di Simpang Gadog Ciawi, Rabu (22/12/2021).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian Novianto
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian Novianto (Warta Kota)

Baca juga: Pastikan Pasokan Listrik Selama Masa Natal dan Tahun Baru, PLN UP3 Depok Gelar Apel Siaga

Baca juga: Sandiaga Uno Yakini The Surosowan Jadi Destinasi Kuliner Unggulan, Mampu Entaskan Pengangguran

Teknis pelaksanaan ganjil genap ini, lanjutnya, bersifat situasional.

"Kita lihat situasi arus kendaraan. Kalau macet kita berlakukan gage. Kalau tidak macet, kita perlonggar," ungkapnya.

Untuk memantau sistem Gage ini, Polres Bogor mendirikan pos pantau di 8 titik yaitu
Cibanon, Gerbang Tol Ciawi, Pos Penutupan arus Bendungan, Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Bellanova dan Sentul Utara.

"Kita lakukan pemeriksaan di pos-pos pantau ini dan juga jalan-jalan menuju tempat wisata. Kendaraan yang tidak sesuai aturan gage akan disuruh putar balik," ungkapnya.

Selain sistem ganjil-genap, para wisatawan yang akan menuju kawasan Puncak juga harus sudah menjalani vaksin.

"Mereka harus menunjukkan sertifikan vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," paparnya.

Jika ada wisatawan yang belum menjalani vaksinasi maka petugas akan arahkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksinasi Gadog.

"Kita buka gerai vaksin mulai besok (23/12/2021) pagi hingga 2 Januari 2022 nanti," tutur Adrian.

Satlantas Polres Bogor melakukan sosialisasi dan percobaan sistem gage ini pada 20-23 Desember 2021.

Baca juga: Viral Napi Lapas Pontianak Dimandikan Air Comberan, Aktivis HAM Minta Yasonna Laoly Turun Tangan

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Curhat, Sejak Jadi Kapolsek hingga Sekarang Masalah Balap Liar Tak Kunjung Usai

"Selama tiga hari ini terjadi peningkatan volume kendaraan menuju kawasan Puncak," paparnya.

Selain karena sudah mulai liburan sekolah, lanjut Adrian, peningkatan ini disebabkan karena banyak instansi yang mengadakan rapat di hotel dan restoran di kawasan Puncak jelang akhir tahun.

"Selama bulan ini volume kendaraan hari biasa pun menibgkat. Rupanya banyak perusahaan dan instansi melakukan rapat menjelang tutup buku akhir tahun di kawasan Puncak," tuturnya.

Adrian menambahkan saat ini Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Level 2.

"Kapasital maksimal untuk hotel, restoran dan tempat-tempat wisata selama PPKM Level 2 sekira 75 persen. Kita akan pantau ini bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," imbuhnya.

Dia menghimbau warga yang ingin berwisata ke Puncak untuk tetap jaga protokol kesehatan.

"Bagi wisatawan yang berlibur ke Puncak tetap jaga prokes, dan patuhi rambu lalulintas. Kalau bisa rayakan Natal dan Tahun Baru di rumah saja karena pandemi Covid-19 belum berakhir," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved