Traffic Update

Harap Diperhatikan, Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Nataru, 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Harap Diperhatikan, Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Masa Libur Nataru. Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana penerapan aturan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor 

Satlantas Polres Bogor melakukan sosialisasi dan percobaan sistem gage ini pada 20-23 Desember 2021.

Baca juga: Viral Napi Lapas Pontianak Dimandikan Air Comberan, Aktivis HAM Minta Yasonna Laoly Turun Tangan

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Curhat, Sejak Jadi Kapolsek hingga Sekarang Masalah Balap Liar Tak Kunjung Usai

"Selama tiga hari ini terjadi peningkatan volume kendaraan menuju kawasan Puncak," paparnya.

Selain karena sudah mulai liburan sekolah, lanjut Adrian, peningkatan ini disebabkan karena banyak instansi yang mengadakan rapat di hotel dan restoran di kawasan Puncak jelang akhir tahun.

"Selama bulan ini volume kendaraan hari biasa pun menibgkat. Rupanya banyak perusahaan dan instansi melakukan rapat menjelang tutup buku akhir tahun di kawasan Puncak," tuturnya.

Adrian menambahkan saat ini Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Level 2.

"Kapasital maksimal untuk hotel, restoran dan tempat-tempat wisata selama PPKM Level 2 sekira 75 persen. Kita akan pantau ini bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," imbuhnya.

Dia menghimbau warga yang ingin berwisata ke Puncak untuk tetap jaga protokol kesehatan.

"Bagi wisatawan yang berlibur ke Puncak tetap jaga prokes, dan patuhi rambu lalulintas. Kalau bisa rayakan Natal dan Tahun Baru di rumah saja karena pandemi Covid-19 belum berakhir," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved