Kriminalitas
Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban
Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban. Berikut Selengkapnya
Dia akan menjalani masa penahanan selama proses pemindahan tugas selesai.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Dirinya mengungkapkan Rudi telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang dilakukan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi etik.
Dimana Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya akan koordinasi terkait wilayah tugas baru Rudi.
Selama proses pemindahan itu, Rudi akan ditahan di sel tahanan Mapolda Metro Jaya.
Dia secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran profesi.
"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya
Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang viral lantaran ketahuan menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa sidang etik baru saja dilaksanakan oleh anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan pada Jumat (17/12/2021).
Sidang etik berlangsung selama tiga jam yakni pukul 14.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Dari hasil sidang etik tersebut terdapat dua keputusan.
Keputusan pertama, Rudi dinyatakan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.