Traffic Update

Area Ganjil Genap Puncak Selama Nataru Diperluas Meliputi Tol Bogor sampai Cigombong (Bocimi)

Area Ganjil Genap Puncak Selama Nataru Diperluas hingga Tol Bogor sampai Cigombong (Bocimi). Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu (3-5 September 2021). 

Sehingga hanya kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih yang diperolehkan melintas sesuai tanggal. 

Kendaraan yang diperbolehkan melintas pada Sabtu (18/12/2021) adalah kendaraan berpelat nomor genap. 

Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan melintas pada Minggu (19/12/2021) adalah kendaraan berpelat nomor ganjil.

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem tersebut guna menekan volume kendaraan di kawasan wisata tersebut pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten bogor.

Penerapan skema ganjil genap di kawasan Puncak ini diberlakukan tiap Jumat-Minggu dengan waktu yang berbeda-beda.

Pada hari Jumat, penerapan ganjil genap dimulai pada pukil 14.00 WIB. 

Sementara, penerapan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu dimulai pukul 06.00 WIB.

Terkait lokasi penyekatan ganjil genap Puncak, terdapat sebanyak delapan titik pemeriksaan.

Baca juga: Soal Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Margonda, Sekda Kota Depok: Belum Final

Baca juga: Ganjil Genap Puncak Masih Berlaku Hari Ini, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap yang Boleh Melintas

Antara lain, sebanyak enam titik berada di Puncak Bogor, dan dua titik lainnya di Kawasan Sentul.

Titik pemeriksaan di kawasan Puncak meliputi Simpang Pasir Angin

  • Simpang Pasir Angin
  • Pintu Tol Ciawi
  • Simpang Gadog
  • Rainbow Hills
  • Pos Penutupan Arus Cibanon
  • Pos Penutupan Arus Bendungan

Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga mengkombinasikan skema ganjil genap dengan sistem lalu lintas one way alias satu arah menuju Jakarta.

Penerapan one way ini akan berlaku setiap Sabtu pukul 12.30 WIB.

Berikutnya disusul pada Minggu mulai pukul 11.30 WIB.

25 Titik Penyekatan Wilayah Puncak Raya

Lima polres sepakat untuk memperluas kebijakan ganjil genap pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di wilayah Puncak Raya, Jawa Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved