Metropolitan
Meski DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1 Selama Libur Nataru, Anies Tetap Larang Warga Gelar Pesta
Meski DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1 Selama Libur Nataru, Anies Tetap Larang Warga Gelar Pesta. Ini Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR - Walau Ibu Kota telah ditetapkan berstatus PPKM Level 1, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
Dalam aturan yang dilaksanakan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pegawai Kebersihan RSD Wisma Atlet yang Terkonfirmasi Omicron Bukan Warga Jakarta
Baca juga: Tak Hanya Meraba Tubuh Korban, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Kirim Video Porno ke Siswi Magang
"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Kamis, (16/12/2021).
Orang nomor satu di Ibu Kota juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Bertingkah hingga Lecehkan Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Akhirnya Dipecat
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual Anak, Komnas PA Minta Pemkot Depok Evaluasi Seluruh Lembaga Pendidikan
Tak hanya itu, Anies juga menutup seluruh taman umum di Ibu Kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dan akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dengan begitu, selama masa PPKM Level 1 itu juga, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen.
Pengunjung yang akan masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi keamanan bersama.
Lalu, dalam aturan tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan revisi
Diberitakan sebelumnya, Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Gembong Warsono: Program Sumur Resapan dari Awal Memang Sudah Tidak Beres
Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.
"Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021," tulis Anies.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-International-Youth-Championship-IYC.jpg)