Kriminalitas

Sudah Hamil 2 Bulan, Polisi yang Tiduri Istri Narapidana Hanya Dijatuhi Hukuman 21 Hari Penjara

Sudah Hamil 2 Bulan, Polisi yang Tiduri Istri Narapidana Hanya Dijatuhi Hukuman 21 Hari Penjara. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual 

Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti.

Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Baca juga: Nasib Bripka RHL yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi pun membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.

FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.

Baca juga: Ajak ML Istri Tahanan yang Sedang Hamil, Bripka RH Tebar Rayuan: Nanti Nikah Sama Aku

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,"ujarnya.

Karena merasa sudah dicerai, IN, menurut Supriadi, menjalin hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai,"jelasnya.

Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui hamil dan saat ini memasuki usia dua bulan.

Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.

Sebab, Bripka IS diketahui saat ini telah memiliki istri dan anak.

Baca juga: Diduga Cabuli Istri Tahanan yang Sedang Hamil, Ini Penampakan Oknum Polsek Kutalimbaru saat Disidang

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi.

Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved