Kriminalitas
Santriwati Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok Alami Trauma, Kini Jalani Terapi
Pihak Kepolisian berikan beri pendampingan penyembuhan trauma kepada para santriwati korban pencabulan guru ngaji di Depok. Kini jalani terapi.
Penulis: Alex Suban | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Muhamad Fajar Ryandanu
Santriwati Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok Alami Trauma, Kini Jalani Terapi.
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Zulpan.
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni 1 buah baju gamis warna merah ĺmuda, 1 buah jilbab warna putih, 1buah celana dalam warna khaki, dan 1 buah kaos dalam warna hijau.
"Ini milik para korban," pungkas Zulpan.
Rekomendasi untuk Anda