Kabar Artis
Majelis Hakim Memperingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hindari Praktik Suap dalam Urusan Perkara
Ketua Majelis Hakim menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Menantu dan anak dari pengusaha Aburizal Bakrie tersebut kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan masker dengan warna senada, persidangan ini dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Tak langsung dimulai, persidangan ini baru digelar pada pukul 10.20 WIB. Berbeda dari persidangan sebelumnya, Nia dan Ardi belajar dari kesalahan, keduanya hari ini menghadiri persidanga tepat waktu.
Diketahui, sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Begini Hasil Dakwaannya
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Nia Ramadhani mengaku dalam keadaan sehat saat ditanya oleh Hakim, pada minggu lalu nia bermasalah dengan perutnya karena diare.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani dalam persidangan.
Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamisnkemarin (2/12/2021), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Kondisinya Baik dan Sehat
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap menyuap dalam urusan perkara.
Damis menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara
Diketahui, Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang. (m30)