Kabupaten Bogor
Polres Bogor Bekuk 2 Karyawanan Perusahaan Pinjol Ilegal yang Ancam dan Takuti Nasabah
Dua tersangka ini merupakan karyawan pinjol PT. Bright Finance Indonesia (BFI) yang berkantor di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar rilis penangkapan dua karyawan pinjol ilegal di Mako Polres Bogor, Selasa (7/12/2021).
Selain dua tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Untuk aplikasi ini kita sudah koordinasikan dengan OJK, ini ilegal semuanya makanya kita langsung lakukan penindakan. Pimpinannya masih dalam pengejaran," tuturnya.
Polisi menyita barang bukti latpop, sejumlah ponsel, dan sejumlah buku tabungan dalam kasus ini.
"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 dan juga pasal 45 B besar kemudian junto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2006 yang diubah menjadi UU 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun," pungkas Harun.
Berita Terkait