Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur Anies Terlanjur Putuskan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Wagub Ariza
Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR -- Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian aturan.
"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov DKI akan sesuaikan dengan (ketentuan) pemerintah pusat ya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Gunung Putri Gencar Patroli Protokol Kesehatan
"Jadi, kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kepgub tersebut menetapkan Jakarta bakal menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu.
Baca juga: Polres Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (07/12/21).
Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu.
Anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki kawasan tempat wisata dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Baca juga: Jakarta Akan Dibuat Sepi Jelang Malam Natal dan Tahun Baru
Penyesuaian lainnya berkaitan dengan kegiatan ibadah di Gereja maupun tempat ibadah saat Nataru sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan ibadah di Gereja dan atau secara daring
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar dari gereja dan hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk