Ganjil Genap Depok

Besok Uji Coba Ganjil Genap Berlaku di Depok, Ini Kendaraan Roda Empat yang Diperbolehkan Melintas 

Pemberlakuan uji coba Gage tersebut berlangsung mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB, dengan sasaran kendaraan roda empat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Margonda Raya tepatnya di sekitar kawasan Pondok Cina, Beji, Kota Depok saat akhir pekan. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya sudah siap untuk menggelar uji coba Ganjil Genap (Gage) di Jalan Margonda Raya mulai Sabtu (4/12/2021) besok.

Nantinya, pemberlakuan uji coba Gage tersebut berlangsung mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB, dengan sasaran kendaraan roda empat.

"Kita tetap akan melaksanakan pemeriksaan di lapangan, nantinya pada jam 11.00 WIB kami sudah memulai apel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok," kata Jhoni kepada TribunnewsDepok.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Ini Jalur Alternatif untuk Menghindari Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya

Sebanyak 168 personel gabungan dikatakan Jhoni akan diterjunkan selama uji coba berlangsung.

Ratusan personel tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni 84 personel bertugas dari pukul 12.00-15.00 WIB, sedangkan sisanya akan berdinas mulai pukul 15.00-18.00 WIB.

"Nantinya kami akan melakukan enam titik penyekatan yang dimulai dari pertigaan Ramanda sampai ke Flyover Universitas Indonesia," ujarnya.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan plat di tanggal tersebut, akan dilakukan putar arah atau dibelokan ke area yang tidak terkena pemberlakuan ganjil genap.

Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul Akhir Pekan Ini

"Ada yang diputar balik atau juga nanti akan kami belokan," papar Jhoni.

Meski demikian, Jhoni mengaku pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi sejumlah kendaraan roda empat yang ingin melintas di sepanjang area Gage.

Di mana pengendara yang melintas tidak sesuai plat di hari pemberlakuan Gage, akan tetap diperbolehkan melintas.

"Kami masih longgarkan bagi pengendara umum, mobil sewa, darurat, ambulan, kemudian juga taksi online. Untuk kendaraan roda dua dan juga ojek online tetap kita perbolehkan melintas," tutur Jhoni.

Pelonggaran juga diberlakukan bagi masyarakat atau pengendara roda empat pribadi yang akan menuju rumah sakit di sekitar lokasi Gage.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved