Kabupaten Bogor

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul Akhir Pekan Ini

Dia menambahkan kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai aturan akan diputarbalikkan ke kota tujuannya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu (3-5 September 2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Lalulintas Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) ke arah Puncak Bogor pada akhir pekan ini.

Tak hanya di Puncak, jalur alternatif di Sentul juga akan diterapkan sistem gage.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (3/12/2021).

"Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Jumat - Minggu, 3-5 Desember 2021 di Jalur Puncak dan Sentul," ujarnya.

Baca juga: Ini Jalur Alternatif untuk Menghindari Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya

Dia menambahkan kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai aturan akan diputarbalikkan ke kota tujuannya.

"Kita akan suruh putar balik di Ciawi atau Sentul untuk kendaraan dari arah Jakarta," jelas Dicky.

Dia menambahkan kebijakan ganjil genap ini diterapkan untuk mengontrol jumlah orang yang berkunjung ke Puncak.

Baca juga: Wagub DKI Masih Pertimbangkan dan Kaji Perubahan Titik Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru

"Kita antisipasi warga yang ingin ke Puncak sehingga bisa menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19," paparnya.

Selain ganjil genap, Polres Bogor akan memberlakukan buka tutup pada jam-jam tertentu di Jalur Puncak sesuai kondisi kepadatan lalulintas.

"Buka tutup situasional, tergantung kemacetan lalulintas di jalur ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved